Hukum Demokrasi Dalam Islam dan Dalilnya

Arti dari kata demokrasi yaitu berasal dari bahasa Yunani. Dimana demokrasi ini terdiri dari dua kata, yaitu Demos yang artinya rakyat atau khalayak manusia, dan Kratia yang artinya hukum. Maka dapat diartikan demokrasi merupakan hukum rakyat, dari sini jelas demokrasi bukan merupakan bahasa Arab.


Sedangkan berdasarkan pengusung dan pencetusnya, demokrasi merupakan pemerintahan rakyat artinya dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dan rakyat merupakan pemegan kekuasaan mutlak, dan ini dapat diartikan sangat bertentangan dengan aqidah dan syari’at Islam. Sebagaimana firman Allah dalam surat Al-An’am ayat 57 yang artinya:

“ Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah.” (QS Al-An’am [6] : 57)

Pandangan Islam tentang Demokrasi

Kenapa sistem demokrasi bertentangan dengan Islam? Karena demokrasi ini tidak berlandaskan hukum yang merujuk kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Melainkan sistem ini telah meletakkan sumber hukumnya kepada rakyat beserta para wakilnya.

Sistem demokrasi ini tidak berpatokan pada kesepakatan semuanya, melainkan mengambil suara terbanyak. Meskipun nantinya akan bertentangan dengan agama, akal dan fitrah sistem demokrasi ini telah menjadikan kesepakatan mayoritas sebagai Undang-Undang yang wajib untuk dipegang oleh masyarakatnya.

Sedangkan Allah telah berfirman dalam surat Al-An’am seperti yang telah disebutkan di atas bahwa yang dapat menetapkan hukum hanyalah Dia dan Allah merupakan sebaik-baiknya penetap hukum. Allah Subhanahu Wa Ta’ala juga melarang hamba-Nya untuk menyekutukan-Nya dalam menentukan apapun terlebih dalam menetapkan hukum dan Dia menyatakan bahwa tak satupun orang yang dapat melebihi kebaikan hukum-Nya. Baca juga mengenai hukum sunat bagi anak perempuan dalam islam.

Dalil Islam

Allah Subahanahu Wa Ta’ala berfirman dalam surat Ghafir ayat 12 dan surat Yusuf ayat 40 yang artinya:

“ Maka putusan (sekarang ini) adalah pada Allah yang Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS Ghafir :12)

“ Keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” (QS Yusuf : 40)

Dari kedua ayat di atas, maka dapat disimpulkan bahwa hanya Allah lah satu-satunya Dzat yang boleh membuat keputusan. Di bawah ini juga ada beberapa ayat yang menjelaskan bahwa demokrasi sangat bertentangan dengan Islam.

1. Surat At-Tin Ayat 8

Jika membahas mengenai demokrasi pasti anda akan tertuju pada keadilan. Nah dalam hal keadilan Allah lah hakim yang paling adil. Hal ini dijelaskan dalam Al Qur’an.

“ Bukankan Allah hakim yang seadil-adilnya?” (QS At-Tin : 8)


2. Surat Al-Kahfi Ayat 26

Dalam hal memberikan keputusan Allah memang yang terbaik. Karena tidak akan berpihak kemanapun. Berikut ini diperkuat dengan ayat di dalam Al Qur’an :

“ Katakanlah: ‘Allah lebih mengetahui berapa lamanya mereka tinggal (di gua); kepunyaan-Nya lah semua yang tersembunyi di langit dan di bumi. Alangkah terang penglihatan-Nya dan alangkah tajam pendengaran-Nya; tak ada seorang pelindungpun bagi mereka selain dari pada-Nya; dan Dia tidak mengambil seorangpun menjadi sekutu-Nya dalam menetapkan keputusan.’” (QS Al-Kahfi : 26)

3. Surat Al-Maidah Ayat 50

Dibandingkan dengan hukum yang ada di seluruh dunia ini, hukum Allah lah yang paling baik. Hal ini diperkuat dengan penjelasan di dalam Al Qur’an :

“ Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS Al-Maidah : 50)

4. Surat Al-Maidah Ayat 44

Dalam rangka memngambil keputusan, dianjurkan untuk mengikuti dan berpegang teguh dengan apa yang diperintahkan oleh Allah Swt.

“ Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang kafir.” (QS Al-Maidah : 44)

5. Surat As-Syura Ayat 21

“ Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyari’atkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?” (QS As-Syura : 21)


6. Surat An-Nisa Ayat 65

Pada hakikatnya orang – orang beriman dalam menentukan sesuatu sudah selayaknya berlandaskan semua ajaran Allah Swt.

“ Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan.” (QS An-Nisa : 65)

Menurut Islam, demokrasi dikategorikan ke dalam undang-undang Thagut, dan Allah memerintahkan kita hamba-Nya untuk mengingkarinya. Allah berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 256, surat An-Nahl ayat 36 dan surat An-Nisa ayat 51 yang artinya:

“ (Oleh karena itu) barang siapa yang mengingkari thagut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul (tali) yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS Al-Baqarah : 256)

“ Dan sesugguhnya Kami telah mengutus Rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan) : Sembahlah Allah (saja) dan jauhilah thagut itu.” (QS An-Nahl : 36)

“ Apakah kamu tidak memperhatian orang-orang yang diberi bahagian dari Al-Kitab? Mereka percaya kepada jibt dan thagut, dan mengatakan kepada orang-orang Kafir (musyrik Mekah), bahwa mereka itu lebih benar jalannya dari orang-orang yang beriman.” (QS An-Nisa : 51)

Dari sini sudah jelas bahwa demokrasi sangat bertentangan dengan Islam dan keduanya tidak akan pernah menyatu untuk selama-lamanya. Untuk itu kita hanya memiliki dua pilihan, memilih beriman kepada Allah dan menganut hukum-Nya atau mungkin beriman kepada thagut dan menganut hukumnya. Apapun yang berselisih dengan syari’at Allah pasti itu berasal dari thagut. Baca juga mengenai hukum menyalahkan diri sendiri dalam islam.

Di dalam demokrasi pasti terdapat yang namanya serikat. Serikat disini memiliki dua jenis:

Serikat partai (dalam politik)
Serikat pemikiran
Yang dimaksud dengan serikat pemikiran yaitu manusia berada di bawah naungan demokrasi, kita bebas memilih keyakinan sesuai dengan kehendak kita sendiri. Bebas untuk murtad (keluar dari Islam), berpindah agama menjadi kristen, yahudi atau bahkan memilih untuk menjadi atheis (hidup tanpa Tuhan atau dapat dikatakan anti Tuhan). Yang intinya ini merupakan murtad yang nyata. Baca juga mengenai hukum mengganggu rumah tangga orang dalam islam.

Allah berfirman dalam surat Muhammad ayat 25-26 dan surat Al-Baqarah ayat 217 yang artinya:

“ Sesungguhnya orang-orang yang kembali ke belakang (kepada kekafiran) sesudah petunjuk itu jelas bagi mereka, syaithan telah menjadikan mereka mudah (berbuat dosa) dan memanjangkan angan-angan mereka. Yang demikian itu karena sesungguhnya mereka (orang-orang munafik) itu berkata kepada orang-orang yang benci kepada apa yang diturunkan Allah (orang-orang Yahudi); Kami akan mematuhi kamu dalam beberapa urusan, sedang Allah mengetahui rahasia mereka.” (QS Muhammad : 25-26)

“ Barang siapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam keadaan kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (QS Al-Baqarah : 217)

Sedangkan serikat politik merupakan serikat yang membuka pintu peluang untuk seluruh golongan yang ingin menguasai umat Islam dengan diadakannya pemilu tanpa mempedulikan keyakinan masyarakat, disini artinya antara muslim dan non muslim disama ratakan. Baca juga mengenai hukum mencintai suami orang dalam diam.

Sedangkan sudah jelas bahwa hal ini sangat berselisih dengan dalil-dalil qath’i atau absolut yang dimana sangat melarang umat Islam untuk menyerahkan bentuk kepemimpinan kepada umat non musmlim atau selain dari umat Islam. Allah berfirman dalam surat An-Nisa ayat 141, ayat 59 dan surat Al-Qalam ayat 35-36 yang artinya:

“ Dan Allah sekali-kali tidak memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman.” (QS An-Nisa : 141)

“ Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul-Nya, dan ulil amri di antara kamu.” (QS An-Nisa : 59)

“ Maka apakah patut Kami menjadikan orang-orang Islam itu sama dengan orang-orang berdosa (orang kafir)? Atau adakah kamu (berbuat demikian); bagaimanakah kamu mengambil keputusan?” (QS Al-Qalam : 35-36)

Allah Subhanahu Wa Ta’ala adalah Dzat yang mencpitakan makhluk dan seluruh isi langit dan bumi, maka Dia merupakan satu-satunya Dzat yang mengetahui apapun yang terbaik untuk hamba-Nya dan seperti apa yang layak untuk hamba-Nya.

Sedangkan kita manusia, diberikan keragaman akal, kebiasaan serta akhlak. Kita sebagai manusia tidak mengetahui apapun termasuk apa yang terbaik untuk diri kita sendiri. Maka dari itu, kita sebagai masyarakat jika kita menjadikan rakyat sebagai UU dan pedoman hukum yang akan kita dapatkan hanyalah kerusakan, rusaknya kehidupan sosial kita serta moral kitapun akan runtuh. Baca juga mengenai hukum cicilan dalam islam.

Sebagai catatan, sistem demokrasi ini hanya merupakan dekorasi saja dan lebih parahnya hal ini berlaku di banyak negara. Demokrasi ini digunakan untuk menipu rakyat dan hanya sekedar slogan belaka. Rakyat sendiri tidak memiliki wewenang dan penguasa yang sesunggunya yaitu kepala negara.

Menurut Ulama

Adapun demokrasi menurut pandangan Tokoh Ulama :


Menurut Al Madudi
Al Madudi merupakan tokoh ulama yang dengan tegas meolak sistem demokrasi di dalam suatu negara. Karena agama Islam tidak pernah memberikan kekuasaan pada rakyat untuk mengambil keputusan. Karena dalam Islam ada dalil yang kuat untuk memutuskan permasalahan yang timbul dalam pemerintahan. Sementara hukum demokrasi diciptakan oleh manusia itu sendiri sehingga sifatnya sekuler.

Menurut Muhammad Imarah
Sama seperti Al Madudi, Muhammd Imarah juga sangat menolak sistem demokrasi dengan tegas. Karena demokrasi bertentangan dengan sistem pemerintahan Islam yang telah ditetapkan oleh Allah Ta’ala Sang Pemegang Kekuasaan.

Menurut Salim Ali Al-Bahnasawi
Beliau menjelaskan bahwa demokrasi memiliki sisi baik dan sisi buruk. Dimana sisi baiknya yaitu demokrasi memiliki kedaulatan rakyat selama tidak bertentangan dengan hukum Islam. Sedangkan sisi buruknya yaitu demokrasi mengarahkan suatu sikap yang dapat menghalalkan segala hal bahkan yang haram sekalipun karena adanya kebebasan hak legislatif

Dari pemaparan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa demokrasi sangat bertentangan dengan Islam dan itu artinya Islam tidak membenarkan adanya demokrasi karena sistem demokrasi menyalahi syari’at Islam.

Sekian artikel mengenai hukum demokrasi menurut pandangan Islam. Semoga artikel ini bermanfaat bagi pembaca umumnya dan bagi penulis khususnya. Mohon maaf untuk semua kesalahan dalam penulisan dan penulis ucapkan terima kasih karena pembaca telah meluangkan waktunya untuk singgah diartikel ini. Terima kasih dan sampai jumpa.


Polly po-cket